Indonesia adalah negara yang amat sangat kaya. Bahkan, indonesia dijuluki sebagai negara dengan diversitas yang besar. Termasuk dalam kekayaan alam yang ada di tanah wilayah Indonesia yang melimpah ruah. Dari Sabang sampai Merauke merupakan wilayah produktif yang dapat diambil kekayaan alamnya. Namun, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia itu?

Berikut penjelasan mengenai cara pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah itu.

kekayaan alam indonesia

Jenis Kekayaan Alam Indonesia

Kekayaan alam Indonesia secara umum dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu sumber daya yang dapat diperbaharui dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui. Contoh sumber daya yang dapat diperbaharui adalah karet alam yang dapat dipanen secara berkala. Sedangkan contoh dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah minyak bumi, karena perlu ratusan tahun untuk membuat minyak bumi. Antara kedua kekayaan alam Indonesia ini harus dikelola dengan cara yang berbeda agar tidak habis sebelum waktunya.

Aturan Mengenai Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Dalam pengelolaan sumber daya alam tentu harus ada aturan yang dipatuhi oleh berbagai pihak. Terutama untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui tadi seperti minyak bumi, gas alam, hasil tambang, mineral. Di samping itu juga aturan yang ketat mengenai hasil hutan tropis seperti kayu dan sebagainya. Tidak lupa hasi kekayaan laut.

Indonesia dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus baik agar terhindar dari persoalan-persoalan seperti penebangan liar, penambang ilegal, pencurian ikan, limbah, kebakaran hutan dan segala macamnya.

Aturan dalam pengelolaan kekayaan alam ini dibuat oleh dinas-dinas atau kementerian terkait. Misalnya aturan mengenai hasil laut dikelola oleh Kementerian Kelautan dan sebagainya. Adapun aturan yang dibuat adalah untuk menghindari masalah pencemaran lingkungan, kerusakan sumber daya alam dan masalah pemukiman warga seperti sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan dan lainnya.

Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Pengeloaan kekayaan alam yang ada di Indonesia di dapat berpedoman pada 2 peganangan utama seperti yang sudah dijelaskan di awal yaitu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960.

Adapun isi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah mengenai:

  1. Memberikan kekuasaan pada negara untuk “menguasai” bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga negara mempunyai hak dalam mengelolanya. Hak tersebut adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
  2. Membebaskan serta mewajibkan kepada negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada untuk memakmurkan rakyat. Maksudnya adalah hasil dari kekayaan alam Indonesia itu hendaknya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

Kesimpulannya adalah kekayaan alam Indonesia sangat melimpah oleh karena itu agar tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi maka pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia harus diserahkan kepada pemerintah Indonesia itu sendiri sebagai pemangku kepentingan dengan syarat kekayaan alam tersebut dikelola untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

error: Konten dilindungi