Bermain game nyatanya adalah salah satu cara untuk melepas kejenuhan, sejenak beralih dari kehidupan real ke dalam virtual. Terkhusus dalam game online para pemain bisa berinteraksi dengan pemain lain dan/atau membangun sebuah komunitas. Tidak cuma sampai di situ, game online kerap dijadikan ladang untuk mencari uang beneran atau rupiah di dunia nyata dengan cara menjual barang atau uang yang berlaku dalam game tersebut. Lalu bagaimana sih Islam memandang jual beli yang seperti itu? Bagaimana hukum Islam tentang jual beli barang game online itu. Nah, kali ini saya akan coba bawa sahabat semua ke ranah diskusi tentang ini.

Jual beli adalah aktifitas yang tergolong dalam muamalah yang mempunyai definisi kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang dapat memberikan manfaat dengan cara-cara tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jual beli adalah salah satu dari muamalah itu. Sebelum kita lebih lanjut membahas tentang hukum Islam tentang jual beli barang game online tersebut, baiknya kita ketahui dulu rukun jual beli.

Dalam sebuah jual beli tentu saja harus ada penjual, pembeli, ijab kabul dan barang yang akan diperjual belikan, itu adalah rukunnya. Ijab kabul adalah perjanjian, yang akan menjadi sebuah akad (kesepakatan). Namun sah atau tidak sahnya sebuah akad dapat ditentukan oleh beberapa hal. Terdiri dari syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yaitu syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan oleh syarat dan terhindar dari kecacatan, ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadharatan, dan persyaratan yang merusak lainnya. Sementara syarat khusus adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang/disentuh (nyata)
  2. Harga awal harus diketahui
  3. Serah terima benda dilakukan terpisah
  4. Terpenuhi syarat penerimaan
  5. Harus seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli yang menggunakan timbangan.
  6. Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya, dengan kata lain sudah dimiliki, bukan yang masih ada di penjual lain.

Kembali ke topik kita, hukum jual beli pada dasarnya adalah mubah (boleh). Namun kejelasan barang (bentuk/kepemilikan) mutlak dibutuhkan. Pada kasus kita, barang yang diperjualkan di dalam game online adalah tidak jelas baik dari bentuknya yang tidak nyata maupun kepemilikannya yang sebenarnya bukan milik pemain game, melainkan pemilik game master (GM). Kebayang tidak jika kejadian akun kita di-banned oleh GM, itemnya dihapus atau game tersebut ditutup, maka yang ada adalah kerugian pada pembeli. Ditambah lagi pihak penyedia game itu sendiri tidak mengizinkannya.

Berdasarkan uraian di atas, saya menyimpulkan bahwasanya kasus jual beli barang atau uang game online dengan rupiah tersebut adalah syubhat (meragukan). Sesuatu yang meragukan dalam Islam harus dihindari sehingga tidak salah jika kita katakan jual beli barang game online adalah haram. Oleh karena itu, bagi sahabat yang gemar bermain game online baiknya menghindari hal tersebut. Bermain game online untuk melepas jenuh tidak masalah karena manusia butuh hiburan, hanya saja jangan sampai bikin lalai ya. Terakhir, sepotong hadist ini barangkali cukup membantu.

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Terimakasih sudah membaca. Salam semangat. Wallahu a’lam.

error: Konten dilindungi